Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lampiran Permendiknas No 35 Tahun 2010 Pdf


Lampiran Permendiknas No 35 Tahun 2010 Pdf

Isi dari Peraturan Pemerintah no 35 tahun 2010​

Daftar Isi

1. Isi dari Peraturan Pemerintah no 35 tahun 2010​


Jawaban:

Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.

Penjelasan:

maaf ya kalo salah jawabannya

Jawaban:

tentang pemberian penghargaan

Penjelasan:

Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan

SEMOGAMEMBANTU


2. dalam Permendiknas no 22 tahun 2006 tentang standar isi ilmu ekonomi adalah


dalam permendiknas dinas nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi ilmu ekonomi adalah untuk suatu pendidikan dasar dan menengah

3. kemukakan secara terperinci nilai sejarah yang terkandung dalam permendiknas no 22 tahun 2006?


Dalam kurikulum Pendidikan Dasar 94, terdapat mata pelajaran “Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan”, yang di singka dengan PPkn. Istilah “Pendidikan pancasila dan Kewarganegaraan”, pada saat itu secara hukum tertera dalam undang-Undang No 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sejak di Undangkannya UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 secara hukum istilsh tersebut sudah berubah menjadi “Pendidikan Kewarganegaraan”. Oleh karena itu nama mata pelajaran tersebut di SD berubah menjadi Mata Pelajaran Pendidikan Kewaganegaraan.

#semogaberhasil

4. Berikan contoh implementasi perpres no. 5 tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014?


Jawaban:

Perpres no. 5 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 merupakan dokumen yang menjadi dasar perencanaan pembangunan nasional di Indonesia untuk periode lima tahun ke depan. Berikut adalah beberapa contoh implementasi RPJMN 2010-2014:

1. Penyusunan rencana pembangunan tahunan (RPT) yang merupakan pelaksanaan dari RPJMN. RPT memuat program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di tingkat daerah maupun pusat setiap tahun sesuai dengan tujuan dan sasaran RPJMN.

2. Penyusunan program dan kegiatan pembangunan di tingkat daerah sesuai dengan RPJMN. Setiap daerah harus menyusun rencana pembangunan daerah (RPD) yang merupakan implementasi dari RPJMN di tingkat daerah.

3. Penyaluran dana pembangunan sesuai dengan RPJMN. Dana pembangunan di tingkat daerah dan pusat harus disalurkan sesuai dengan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam RPJMN.

4. Penyusunan laporan kemajuan pembangunan. Setiap tahun, pemerintah harus menyusun laporan kemajuan pembangunan yang mengukur sejauh mana program dan kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan RPJMN.

5. Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional berikutnya. Setelah periode lima tahun RPJMN 2010-2014 berakhir, pemerintah harus menyusun RPJMN baru untuk periode berikutnya.

Penjelasan:


5. Tuliskan isi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2010​


Jawaban:

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI

NOMOR 35 TAHUN 2010

TENTANG

PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI

DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN

PEMERINTAHAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang : a. bahwa hak untuk memperoleh informasi merupakan prasyarat yang

mendasar dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan

pemerintahan yang baik, terbuka dan akuntabel;

b. bahwa untuk tersedianya informasi yang dapat

dipertanggungjawabkan perlu didukung dokumentasi yang lengkap,

akurat, dan faktual;

c. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam

mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam proses

penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam

huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri

Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi

dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan

Pemerintahan Daerah;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)

sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi

Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi

Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006

Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

4741);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI

DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN

DAERAH.


6. coba melihat kurikulum paud ( permendiknas no 137 dan no 146 tahun 2014) apakh kurikulum tersebut sudah sesuai dengan perkembangan anak usia dini​


Jawaban:

mungkin iya

Penjelasan:

Semoga berhasil


7. uu no.9 tahun 2010 menjelaskan tentang?​


Jawaban:

UU 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan mengatur mengenai tata upacara bendera dalam penyelenggaraan Acara Kenegaraan dan Acara Resmi yang meliputi tata urutan upacara bendera, tata bendera negara dalam upacara bendera, tata lagu kebangsaan dalam upacara bendera, dan tata pakaian dalam upacara bendera.


8. apa yang dimaksudd dengan uu no 12 tahun 2010​


Jawaban:

Tentang Pramuka

Penjelasan:

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka disusun dengan maksud untuk menghidupkan dan menggerakkan kembali semangat perjuangan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang beraneka ragam dan demokratis. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi semua komponen bangsa dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis dengan semangat Bhineka Tunggal Ika untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Semoga membantu dan bermanfaat


9. Dalam Permendiknas No 16 Tahun 2007 tentang standar guru, disebutkan beberapa hal yang wajib dimiliki guru, sebutkan ! Mohon bantuan nya :3


bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 28 ayat (5) PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;

Mengingat :

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;Keputusan President Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;

10. Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum yang ditegaskan dalam.... A.UU no. 12 tahun 2010 B.UU no. 12 tahun 2011 C.UU no. 12 tahun 2012 D.UU no. 12 tahun 2010


B.UU no 12 tahun 2011

°semoga membantu

Jawaban:

B.UU no.12 tahun 2011

Penjelasan:

semoga membantu


11. Berikut ini, manakah undang-undang tentang seragam pramuka?UU No. 177 tahun 2012O UU No. 174 tahun 2012माOUU No. 170 tahun 2010O UU No. 174 tahun 2010​


Jawaban:

UU No.174 tahun 2012

semoga membantu.


12. 35. Landasan hukum yang mengatur otonomi daerah di Indonesia ialah ...A. UU No. 20 Tahun 2003.D. UU No. 2 Tahun 2015.B. UU No. 2 Tahun 2003.E. UU No. 20 Tahun 2015.C. UU No. 2 Tahun 2010​


Penjelasan:

Otonomi daerah diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839


13. isi permendiknas no39 tahun 2008


BAB I
TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 1
Tujuan pembinaan kesiswaan :
a. Mengembangkan potensi siswa secara optimal dan terpadu yang meliputi bakat, minat, dan kreativitas;
b. Memantapkan kepribadian siswa untuk mewujudkan ketahanan sekolah sebagai lingkungan pendidikan sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh negatif dan bertentangan dengan tujuan pendidikan;
c. Mengaktualisasikan potensi siswa dalam pencapaian prestasi unggulan sesuai bakat dan minat;
d. Menyiapkan siswa agar menjadi warga masyarakat yang berakhlak mulia, demokratis, menghormati hak-hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan masyarakat madani (civil society).
Pasal 2
Sasaran pembinaan kesiswaan meliputi siswa taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), dan sekolah menengah kejuruan (SMK).
Pasal 3
(1) Pembinaan kesiswaan dilaksanakan melalui kegiatan ekstrakurikuler dan kokurikuler;
(2) Materi pembinaan kesiswaan meliputi :
a. Keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. Budi pekerti luhur atau akhlak mulia;
c. Kepribadian unggul, wawasan kebangsaan, dan bela negara;
d. Prestasi akademik, seni, dan/atau olahraga sesuai bakat dan minat;
e. Demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup, kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks masyarakat plural;
f. Kreativitas, keterampilan, dan kewirausahaan;
g. Kualitas jasmani, kesehatan, dan gizi berbasis sumber gizi yang terdiversifikasi ;
h. Sastra dan budaya;
i. Teknologi informasi dan komunikasi;
j. Komunikasi dalam bahasa Inggris;
(3) Materi pembinaan kesiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan lebih lanjut dalam jenis-jenis kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
(4) Jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikembangkan oleh sekolah.
BAB III ORGANISASI
Pasal 4
(1) Organisasi kesiswaan di sekolah berbentuk organisasi siswa
intra sekolah.
(2) Organisasi kesiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi resmi di sekolah dan tidak ada hubungan organisatoris dengan organisasi kesiswaan di sekolah lain.
(3) Organisasi siswa intra sekolah pada SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK adalah OSIS.
(4) Organisasi siswa intra sekolah pada TK, TKLB, SD, dan SDLB adalah organisasi kelas.
BAB IV TANGGUNG JAWAB PEMBINAAN KESISWAAN
Pasal 5
(1) Pembinaan kesiswaan di sekolah menjadi tanggung jawab
kepala sekolah.
(2) Pembinaan kesiswaan di kecamatan menjadi tanggung jawab unit kerja yang menangani pendidikan di kecamatan.
(3) Pembinaan kesiswaan di kabupaten/kota menjadi tanggung jawab unit kerja yang menangani pendidikan di kabupaten/kota.
(4) Pembinaan kesiswaan di propinsi menjadi tanggung jawab unit kerja yang menangani pendidikan di propinsi.
(5) Pembinaan kesiswaan secara nasional menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional.
BAB V PENDANAAN
Pasal 6
(1) Pendanaan pembinaan kesiswaan di sekolah dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS).
(2) Pendanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang tidak mengikat.
BAB VI PENUTUP
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0461/U/1984 tentang Pembinaan Kesiswaan dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

14. Didalam pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan TK/PAUD berpedoman pada Permendiknas No 16 Tahun 2007 serta Permendiknas No 58 Tahun 2009 yang berkaitan dengan standar PAUD. Didalam standar PAUD tersebut diatur secara operasional bagaimana proses penyelenggaraan pendidikan TK. Jelaskan isi landasan operasional yang tertuang pada standar PAUD!


Jawaban:

biologi SMA kelas XII program studi


15. Berikut ini, manakah undang-undang tentang seragam pramuka? *UU No. 177 tahun 2012UU No. 174 tahun 2012UU No. 170 tahun 2010UU No. 174 tahun 2010​


Jawaban:

UU No. 174 tahun 2012

maaf kalau salah


Video Terkait


Posting Komentar untuk "Lampiran Permendiknas No 35 Tahun 2010 Pdf"