Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Surat Pernyataan Cerai Nikah Siri


Contoh Surat Pernyataan Cerai Nikah Siri

mengapa dalam nikah siri perempuan tidak boleh mengajukan cerai ?

1. mengapa dalam nikah siri perempuan tidak boleh mengajukan cerai ?


karena sudah ke tentuan

2. apa hukum nikah siri​


Jawaban:

nikah siri itu sah dalam agama, tetapi tidak memenuhi hukum negara atau tidak diakui negara.

Penjelasan:

Pernikahan siri (nikah di bawah tangan) sah dalam Islam, asalkan semua rukun dan syaratnya terpenuhi. Tetapi tak memenuhi hukum negara. "Karena kalau menurut hukum negara sebuah perkawinan harus dicatat di KUA,"

Jawaban:

Nikah siri Hukumnya sah tapi jika nikah siri tanpa wali hukumnya tidak sah menurut agama, tapi menurut negara tidak diperbolehkan melakukan nikah siri dan tidak akan pernah diakui negara

Penjelasan:

Masyarakat memahami nikah siri sebagai pernikahan yang tidak dicatat di KUA alias “nikah di bawah tangan.” Keberadaan nikah siri dikatakan sah secara agama, tapi tidak sah menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia (hukum negara).

Ada juga pemahaman, nikah siri adalah nikah tanpa wali pihak istri. Jika nikah siri tanpa wali begini, maka hukumnya tidak sah baik secara agama maupun secara hukum negara.

“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” (HR. Khomsah).

“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil (tidak sah); pernikahannya batil; pernikahannya batil.” (HR Khomsah).

Dari Aisyah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Wanita manapun yang menikah tanpa izin wali, maka nikahnya batal.” (HR. Ahmad, Abu daud, dan baihaqi).

Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada nikah (batal), kecuali dengan wali.” (HR. Abu Daud, tirmidzi, Ibn Majah, Ad-Darimi, Ibn Abi Syaibah, thabrani).

Hukum Nikah Siri Menurut Ulama

Beberapa ulama juga mengeluarkan pendapatnya berdasarkan ajaran-ajaran Islami yang mengacu pada boleh atau tidaknya melakukan nikah siri, diantaranya:

Ulama fiqih

Mayoritas ulama ahli Fiqh pernikahan berpendapat bahwa hukum nikah siri tidaklah sah. Sebab perbuatan nikah siri tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Dan risikonya bisa menimbulkan fitnah di masyarakat sebab pernikahan tersebut dilakukan secara diam-diam.

Mahzab As Syafi’iyah

Menurut pendapat mahzab Syafi’i, hukum pernikahan nikah siri tidak sah. selain secara fiqh, terminologinya dianggap tidak sah, nikah siri juga disinyalir akan mampu mengundang fitnah baik dari sisi laki-laki maupun perempuan.

Mahzab Al-Maliki

Menurut mahzab Maliki, nikah siri didefinisikan sebagai pernikahan atas permintaan calon suami, dimana para saksi harus merahasiakannya dari keluarganya dan orang lain. Menurut mahzab Maliki, nikah siri hukumnya tidak sah. Pernikahan ini bisa dibatalkan. Namun apabila keduanya telah melakukan hubungan badan maka pelaku bisa memperoleh hukuman rajam (had) dengan diakui empat orang saksi.

Mahzab Hanafi

Sebagaimana mahzab Syafi’i dan Maliki, mahzab Hanafi juga tidak membolehkan pernikahan siri atau nikah sembunyi-sembuyi tanpa wali.

Mahzab Hambali

Mahzab Hambali memiliki pendapat berbeda dari ketiga mahzab lainnya. Ulama dari mahzab hambali berpendapat bahwa nikah siri yang dilakukan sesuai syariat islam (memenuhi rukun nikah) maka sah untuk dilakukan. Tapi hukumnya makruh, yakni jika dikerjakan tidak apa-apa dan bila ditinggalkan mendapat pahala.

Khalifah Umar bin Al-Khattab

Pada jaman kepemimpinan khalifat Uman bin Al-Khattab, beliau pernah mengancam pasangan yang menikah siri dengan hukuman cambuk.

Hukum Nikah Siri Dalam Hukum Negara

Apabila dikaji dari hukum negara, pernikahan siri juga tidak diperbolehkan. Warga Indonesia yang melakukan nikah siri atau nikah diam-diam tanpa dihadapan pejabat negara atau lembaga resmi (misalnya KUA untuk islam dan catatan sipil untuk non muslim) maka mereka akan mendapatkan hukuman pidana berupa dipenjara dan membayar denda.

Hal ini telah dijelaskan dalam undang-undang negara, yang terdiri dari:

Undang-Undang No.1 Tahun 1974, Pasal 2 ayat (2)

“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.”

Rancangan Undang-Undang Pasal 143

“Setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak dihadapan Pejabat Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan.”

Rancangan Undang-Undang Pasal 144

“Setiap orang yang melakukan perkawinan mutah (nikah kontrak) sebagaimana dimaksud Pasal 39 dihukum dengan penjara selama-lamanya 3 (tiga tahun, dan perkawinannya batal karena hukum.”


3. hukum pernikahan siri


haram hukumya menikah siri ituharam atau tidak sah hukumnya

4. pandangan islam tentang nikah siri


Pandangan islam tentang nikah siri adalah  sah secara agama apabila terpenuhi rukunnya.

PEMBAHASAN

Adik-adik kita akan membahas mengenai fikih munakahat. Fiqih munakahat adalah peraturan atau hukum-hukum yang mengatur perihal pernikahan, yang diambil dari dalil-dalil AL quran dan as sunnah  yang berlaku untuk seluruh umat islam. Ruang lingkup fiqih munakahat ini ada tiga, yaitu khitbah, pernikahan dan talak .

Nah kemudian yang disebut nikah siri yaitu nikah secar rahasia, maksudnya pernikahan yang tidak tercatatat pada kantor urusan agama, pernikahan siri hukumnya sah sesuai syariat islam, apabila rukun dan syarat nikahnya terpenuhi. didalam islam pernikahan sah bila memenuhi 5 rukun nikah, yaitu ada calon pengantin laki-laki, ada calon pengatin perempuan, ada wali nikah, adanyadua orang saksi dan adanya ijab qobul.

Adapun pernikahan siri yang dilakukan tanpa dihadiri wali nikah dari pihak perempuan, hal ini tidak sah secara agama.  Berdasarkan hadist Rasulullah dari Aisyah Radhiyallahu anha “Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”.

Nah adik-adik, walaupun pernikahan siri sah secara agama, namun pernikahan siri yang tidak tercatat pada kantor urusan agama, tidak sah pernikahannya dalam hukum negara. Kerugian dari pernikahan siri yang tidak tercatat di negara adalah tidak adanya kejelasan status dalam administrasi, sehingga nanti kedepan akan sulit untuk membuat ktp, urusan perceraian, urusan waris dan anak hasil nikah siri dinaggap anak yang lahir diluar nikah.

PELAJARI LEBIH LANJUT

Demikian jawaban kakak, semoga dapat membantu, nah adik-adik untuk soal-soaL perkara agama lain, adikadik bisa cek link dibawah ini yaa. Insha ALLAh jawaban-jawabannya khair karena sudah terverifikasi oleh team brainly . cekidot !

1. Bencana yang terjadi di sebagian tempat yang mengakibatkan matinya sebagian makhluk hidup disebut brainly.co.id/tugas/17282371

2. Sifat nafsiyah merupakan sifat yang hanya berhubungan dengan brainly.co.id/tugas/17283048

3. Fungsi tawakal dalam kehidupan brainly.co.id/tugas/17283071

Oke adik adik Semangat belajarnya yaa !


Jadikan yang terbaik ya !


............................................................................................................................................

DETAIL JAWABAN

Kelas : VII

Pelajaran : Agama

Kategori :  Bab 2 - Iman terhadap kitab ALLAH

Kode : 8.14.2


Kata Kunci : nikah siiri, hukum nikah siri



5. ringkasan nikah cerai dan rujuk​


Jawaban:

Rujuk adalah bersatunya kembali sebuah hubungan yang telah di bangun dua belah pihak dalam hal ini suami istri setelah mengalami perpisahan atau perceraian sebelum habisnya masa iddah. Rujuk hanya dapat dilakukan ketika suami menjatuhkan talak kepada istrinya dalam bentuk talak satu dan talak dua (talak raj,i). Kedua talak tersebut tidak lagi membutuhkan pernikahan ulang untuk mengesahkan sebuah hubungan suami istri setelah perceraian.

Penjelasan:

Semoga Membantu Dan Maaf Jika Cuma Segitu

Jawaban:

Syarat rukun rujuk, jika seorang suami rujuk dengan istrinya, tidak diperlukan adanya akad nikah yang baru karena akad yang lama belum terputus, pernikahan awal dilakukan sakral dan Sah disaksikan oleh para saksi serta banyak umat Muslim, sedangkan secara hukum negara, agama, adat dibuktikan dengan adanya akta pernikahan yakni Sertifikat Kursus Calon Pengantin yang mutlak milik penerima Sakral yang Sah yaitu suami, yang dikeluarkan oleh Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan masa sekarang, masih utuh tidak tercabut. Dan juga tidak dibenarkan perkara buku nikah suami-istri Dipegang, Dikemudikan oleh orang lain[3].

Rujuk dalam pandangan fiqh adalah tindakan sepihak dari suami. Tindakan sepihak itu didasarkan kepada pandangan ulama fiqh rujuk itu merupakan hak khusus seorang suami. Adanya hak khusus itu dipahami dari firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat al-Baqarah (2) ayat 228. Untuk sahnya tindakan rujuk hanya diperlukan ucapan rujuk yang dilakukan oleh suami[4].

Persyaratan merujuk

Sunting

Ada beberapa syarat yang menjadikan merujuk sah:

Istri yang ditalak telah disetubuhi sebelumnya. Jika suami menceraikan (talak)) istrinya yang belum pernah disetubuhi, maka suami tersebut tidak berhak untuk merujuknya. Ini adalah persetujuan (ijmak) para ulama‟.[5]

Talak yang dijatuhkan bukan merupakan talak (talaktalak raj‟i).[5]

Talak yang terjadi tanpa tebusan. Jika dengan tebusan, maka istri menjadi talak talak bain atau tidak dapat merujuk lagi istrinya.[5]

Merujuk untuk rujuk dilakukan pada masa menunggu atau masa iddah dari sebuah pernikahan yang sah. Jika masa menunggu (iddah) istri telah habis, maka suami tidak berhak untuk merujuk. Ini hanya merupakan kesepakatan (ijmak) para ulama fiqih.[5]

Hukum

Sunting

Di dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan tidak terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur masalah rujuk, demikian juga halnya di dalam Peraturan Presiden No 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang No 1 tahun 1974[6].Valid ketentuan hak khusus yang di pergunakan sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat al-Baqarah (2) ayat 228 ditetapkan tentang rujuk.

Konpetensi relatif didasarkan atas patokan batas kewenangan mengadili berdasarkan kekuasaan daerah hukum, Masing-masing badan peradilan dalam suatu lingkungan telah ditetapkan batas-batas wilayah hukumnya.

Batasan untuk menentukan kompetensi relatif merujuk kepada pasal 118 HIR, 142 RBG atau pasal 99 Rv. Agar gugatan memenuhi syarat Kompentensi relatif: gugatan harus diajukan kepengadilan domisili TERGUGAT, tidak sah gugatan tersebut diajukan ke PENGUGAT.

Dasar terpenting dalam mengajukan Gugatan adalah Menentukan tempat tinggal Tergugat Berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru terdaftar dan Aktif, Kartu Keluarga Sesuai KTP juga terbaru terdafta Aktif, Surat pajak sesuai Kartu Keluarga dan KTP juga terdaftar Aktif, apabila dasar terpenting ini Tidak terdafta pada Dinas Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Direktorat Jendral Pajak maka gugat tersebut tidak Sah, terkategori status gugat dari gugatan Perdata menjadi tindakan Pidana memalsukan identitas Tergugat atau/dan Pengugat[7],

yang di atur dalam Undang-undang KUHP pasal 263, Pasal 266 KUHP merupakan yang mengatur tentang pemalsuan identitas[8], untuk terealisasinya Pidana tersebut telah diatur dalam Pasal 108 KUHAP sebagai berikut "Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik" pegawai negeri sipil di BPU, Badan Pengadilan Agama, BPM, BPTUN memiliki kewajiban


6. Jelaskan beda nikah dengan kawin Apa syarat nikah Apa arti nikah siri


nikah siri itu mksdnya nikah scr agma tp ttap sah, dan tdk d ctat dlm bku nkah scra nasional d indonesia.

7. Apa latar belakang nikah siri


Jawaban:

google semoga bener

Penjelasan:


8. Apakah yg di maksud dengan nikah siri?


Pernikahan Siri adalah suatupernikahan yang dilakukan oleh seseorang dengan adanya wali, memenuhi rukun dan syarat nikahnamun tidak didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan persetujuan kedua belah pihak. 

9. Apakah pernikahan siri di bolehkan dalam agama kristen?


tidak boleh karena pernikahan siri sangat melanggar agama

10. pengertian nikah siri


Pengertian nikah siri.

Pembahasan

Nikah siri adalah pernikahan yang sudah sah secara agama, namun belum resmi secara hukum dan negara.

Pernikahanadalah jenjang kehidupan dimana dua pasangan akan hidup bersama untuk meneruskan keturunan. Biasanya, seseorang akan menikah setelah ta'aruf atau berpacaran.

Ta'aruf merupakan proses saling mengenal satu sama lain, sedangkan berpacaran adalah hubungan spesial antara 2 orang (laki-laki dan perempuan).

Penyebabnikah siri :

• Pasangan belum cukup umur

• Belum yakin dengan pasangannya.

• Hubungan tidak direstui orang tua.

• Karena menjadi istri kedua sedangkan istri pertama belum diceraikan.

Pelajari lebih lanjutbrainly.co.id/tugas/146936brainly.co.id/tugas/20229115brainly.co.id/tugas/2023348

__________________

Detail jawaban

Kelas : 8

Mapel : Bahasa Indonesia

Bab : 1 - Sastra

Kata kunci : Makna (arti) kata nikah siri.

Kode mapel : 1

Kode kategorisasi : 8. 1. 1


11. apa pendapat anda tentang hukum nikah siri??


Jawaban:

Boleh boleh saja, Asal tidak menggangu dan tidak menjadi pembicaraan orang

Menurut saya nikah siri dalam pandangan islam boleh saja,namun bagaimanapun juga kita sebagai warga bernegara harus mengikuti peraturan yang ada juga.Toh apa ruginya jika kita menikah,kita sah dalam pandangan agama,negara,dan masyarakat.kita senang dan peraturanpun tetap kita taati.


12. persamaan dan perbedaan nikah di bawah tangan dengan nikah siri?​


Jawaban:

Nikah di bawah tangan itu = nikah yang tidak dicatatkan pada instansi terkait, tapi dilaksanakan menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Sedangkan nikah sirri adalah nikah yang sembunyi-sembunyi tanpa diketahui oleh orang di lingkungan sekitar.

Penjelasan:

Nikah Sirri yang diartikan menurut terminologi fiqh, dilarang menurut hukum Islam, karena ada unsur sirri (dirahasiakan nikahnya dari orang banyak). Nikah semacam ini bertentangan dengan ajaran Islam dan bisa mengundang fitnah, serta dapat mendatangkan madarat/resiko berat bagi pelakunya dan keluarganya. Sedangkan Nikah sirri menurut hukum di Indonesia adalah tidak sah, karena tidak melaksanakan ketentuan hukum munakahat yang baku dan benar sesuai dengan ajaran agama (Lihat Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan 1974).

Istilah "Nikah Di Bawah Tangan" adalah nikah tanpa adanya suatu pencatatan pada instansi yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Nikah dibawah tangan timbul setelah berlakunya UU Perkawinan secara efektif tahun 1975. Hukumnya sah menurut hukum Islam sepanjang tidak ada motif “sirri”, tentunya juga telah memenuhi ketentuan syari’ah yang benar.

Sedangkan Nikah Sah adalah Nikah yang dilakasanakan menurut agama dan kepercayaan masing-masing (lihat Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan). Namun sebagian akademisi dan praktisi hukum berpendapat sah dan tidaknya suatu perkawinan menurut hukum positif Indonesia juga disyaratkan dengan diselengarakan atau tidaknya pencatatan Pada KUA (untuk Muslim) atau Kantor Catatan Sipil (untuk Non Muslim).

Dalam hal ini saya berpendapat perkawinan yang tidak dicatatkan tetap sah. Karena syarat sahnya pernikahan tidak disangkut pautkan dengan pencatatan, tapi disyaratkan dengan pelaksanaan yang sesuai dengan ajaran agama masing-masing (Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan).

Sedangkan pencatatan yang diatur pada Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan bukanlah syarat sah dari sebuah pernikahan. Menurut saya hal itu hanya sekedar untuk kepentingan administratif bagi pihak-pihak yang berkepentingan dan mempermudah pembuktian.

Jawaban:

Nikah di bawah tangan itu = nikah yang tidak dicatatkan pada instansi terkait, tapi dilaksanakan menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Sedangkan nikah sirri adalah nikah yang sembunyi-sembunyi tanpa diketahui oleh orang di lingkungan sekitar

Penjelasan:

semoga membantu:)

maaf kalau salah

folow dan jadikan yang terbaik yah


13. pandangan islam tentang nikah siri


diperbolehkan dalam islam, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan menikah menurut islamdidlm islam nikah sirih diperboleh kn

14. Buatlah contoh surat pernyataan wali nikah tidak bisa hadir!


Jawaban:

Dengan ini saya yang bertandatangan di bawah ini menyatakan tidak bisa hadir dikarenakan ada urusan penting yang tidak bisa diwakilkan . Sekiranya saya mewakilkan wali nikah kepada saudara *** selaku Paman dari Putri saya *** untuk menjadi wali nikah di pernikahannya .


15. apa yg dimaksud dengan nikah siri


nikah yg dilaksanakan secara tidak resminikah sirih itu nikah tali gak di kua,

Video Terkait


Posting Komentar untuk "Contoh Surat Pernyataan Cerai Nikah Siri"